Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menghitung Pemotongan Pajak PPN dan PPh Pasal 22 oleh Bendahara di Desa

Setiap transaksi belanja barang atau jasa pada kegiatan-kegiatan di desa di antaranya ada yang kena pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Pajak tersebut wajib dipotong/dipungut oleh bendahara desa atau saat ini disebut Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan).

Pada saat artikel ini dibuat (Tahun 2023), besar pemotongan PPN adalah sebesar 11% dan PPh 22 sebesar 1,5% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Jadi rumusnya begini:

  1. PPN = DPP x 11%
  2. PPh 22 = DPP x 1,5%

Misalkan di Desa Anda ada kegiatan peningkatan jalan lingkungan dengan biaya total sebesar Rp 50.000.000,-, berapakah pajak PPN dan PPh 22 nya? Saat ini banyak yang beranggapan bahwa PPN dan PPh 22 dihitungnya langsung dari biaya total suatu kegiatan, yaitu sebagai berikut:

  1. PPN = Rp 50.000.000,- x 11% = Rp 5.500.000,-
  2. PPh = Rp 50.000.000,- x 1,5% = Rp 750.000,-

Cara tersebut di atas adalah cara yang salah, lalu bagaimana cara menghitung pemotongan pajak yang benar?

Cara Benar Menghitung Pemotongan PPN dan PPh Pasal 22 di Desa

Berikut ini rumus pemotongan PPN dan PPh 22 yang benar:

  1. PPN = DPP x 11%
  2. PPh 22 = DPP x 1,5%

Nilai DPP diperoleh dari Nilai Belanja x 100/111, jadi rumusnya begini:

  1. PPN = (Nilai Belanja x 100/111) x 11%
  2. PPh 22 = (Nilai Belanja x 100/111) x 1,5%

Contoh Pemotongan PPN dan PPh 22

Misalkan Kaur Keuangan membayar pengadaan semen sebesar Rp 1.500.000,- dan batu split sebesar Rp 1.000.000,- kepada TB. Jaya Abadi.

Nilai total belanja = Rp 1.500.000,- + Rp 1.000.000,- = Rp 2.500.000,-

Dikarenakan nilai total belanja lebih dari Rp 2.000.000,-, maka dikenakan PPN dan PPh 22.

  1. PPN = (Rp 2.500.000,- x 100/111) x 11% = Rp 247.748,-
  2. PPh 22 = (Rp 2.500.000,- x 100/111) x 1,5% = Rp 33.784,-

Total pemotongan PPN dan PPh 22 adalah sebesar Rp 247.748,- + Rp 33.784,- = Rp 281.532,-

Jadi uang yang dibayarkan kepada TB. Jaya Abadi adalah: Rp 2.500.000,- dikurangi Rp 281.532,- = Rp 2.218.468,-

Uang pemotongan pajak sebesar Rp 281.532,- kemudian disetorkan oleh Kaur Keuangan di tempat pembayaran pajak, seperti di kantor pos atau tempat lainnya.

Berikut ini saya sediakan kalkulator pajak pada aplikasi Office Excel, semoga bermanfaat bagi Anda yang bekerja di desa khususnya Kaur Keuangan.

Download Kalkulator Pajak

Kesimpulan

Pemotongan pajak oleh Kaur Keuangan di desa dilakukan setiap terjadi transaksi belanja barang atau jasa. Bisa kena pajak, bisa juga tidak, tergantung dari nilai total belanja. Jadi menghitung pemotongan pajak tidak berdasarkan nilai total biaya suatu kegiatan di desa.

Semoga artikel ini bermanfaat, khususnya bagi para perangkat desa dan masyarakat desa yang terlibat pada kegiatan di desa. Atau bagi Anda yang sedang mengikuti seleksi penerimaan perangkat desa khususnya jabatan Kaur Keuangan.

Sumber artikel: https://pajak.go.id/id/artikel/contoh-perhitungan-ppn-11-belanja-barang-instansi-pemerintah

Posting Komentar untuk "Cara Menghitung Pemotongan Pajak PPN dan PPh Pasal 22 oleh Bendahara di Desa"